Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Respon laporan masyarakat, Samapta Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan razia minuman keras di desa Kilensari kecamatan Panarukan, Jum’at (24/2/2023)
Sekitar pukul 23.00 wib, Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. memimpin langsung regu patroli melaksanakan razia Miras di desa Kilensari. Warung dan rumah yang ditengarai menjual Miras dilakukan penggeledahan.
AKP Sudpendi mengatakan hasil razia ditemukan 20 botol minuman keras diantaranya, 9 botol anggur merah, 7 Botol bir singaraja, 1 botol bir bintang, 2 botol kecil arak dan 1 botol besar arak.
” bagi pemilik atau penjual Miras dikenakan sanksi berupa Tipiring dan barang bukti Miras diamankan ke Mapolres Situbondo” jelasnya
Lebih lanjut, AKP Sudpendi mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga menggangu kamtibmas.
” Saya himbau tuk semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan ” pungkasnya.
(Dar/Ram)