banner 728x250

Respon Laporan Masyarakat, Samapta Polres Situbondo Melaksanakan Razia Minuman Keras di Desa Kilensari Panarukan

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Respon laporan masyarakat, Samapta Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan razia minuman keras di desa Kilensari kecamatan Panarukan, Jum’at (24/2/2023)

Sekitar pukul 23.00 wib, Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. memimpin langsung regu patroli melaksanakan razia Miras di desa Kilensari. Warung dan rumah yang ditengarai menjual Miras dilakukan penggeledahan.

AKP Sudpendi mengatakan hasil razia ditemukan 20 botol minuman keras diantaranya, 9 botol anggur merah, 7 Botol bir singaraja, 1 botol bir bintang, 2 botol kecil arak dan 1 botol besar arak.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Umumkan Hasil Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Sebanyak 105 Peserta Lolos Rikmin Awal

” bagi pemilik atau penjual Miras dikenakan sanksi berupa Tipiring dan barang bukti Miras diamankan ke Mapolres Situbondo” jelasnya

Lebih lanjut, AKP Sudpendi mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga menggangu kamtibmas.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Alokasikan 18 M untuk 17 OPD Bersumber dari DBHCHT

” Saya himbau tuk semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan ” pungkasnya.
(Dar/Ram)