banner 728x250

Modus Mampu Beri Uang Gaib dan Obati Penyakit, Dukun Cabul Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang

banner 120x600

Lebak, SIBERNEWS.CO.ID _ Aksi pencabulan yang dilakukan seorang dukun di Pandeglang Banten, dengan menyekap korbannya seorang wanita sejak tahun 2022 silam akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dari penyekapan.

Berkat korban yang memberanikan diri kabur dan berhasil lolos dari penyekapan tersebut, Polisi akhirnya menangkap seorang dukun berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dukun R ditangkap setelah diduga mencabuli seorang perempuan dengan modus bisa mengobati penyakit dan menjanjikan uang gaib.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

BACA JUGA :
H-10 Lebaran, Trafik Truk Logistik dari Jawa Menuju Sumatera Mulai Meningkat

Shilton juga mengatakan bahwa R diduga merayu korban dengan modus mengobati penyakit yang diderita paman korban.

“Tersangka mencari modus bujuk rayu terhadap korban di mana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka,” katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (20/2/2023).

R diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2022. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku juga menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

“Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya yaitu melakukan hubungan badan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Diduga Cemburu, Suami Tega Bacok Isteri Hingga Terkapar di Lebak Banten

Shilton mengatakan, selama hampir setengah tahun korban disekap oleh pelaku di rumahnya, pelaku senantiasa mengancam korban.

Ada upaya dari korban untuk kabur, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal (07/02/2023) kemarin, korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya,” terangnya.

“Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 6 (UU TPKS) dan juga pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (N@nk)