Pesisir Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial DH (50) warga Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) pasalnya, lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dantim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan itu, ia menyebut pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Selasa (07/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
“Ini adalah penangkapan yang ke 7 di tahun ini, dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 7 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba bertambah lagi sebanyak 1 orang,” kata Imbra.
Dikatakan Imbra, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba di kawasan tersebut.
“Saat digerebek di rumahnya, kami menemukan satu paket sabu disaku kulkas, dan delapan paket sabu di dalam kotak permen, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya,” kata Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.
Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Riki. (Cen)