Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Aksi Ratusan Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Kabupaten Situbondo yang tergabung di Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Situbondo menggalar Aksi Unjuk Rasa Damai hari ini, Rabu (15/12/2021)
Aksi tersebut merupakan bentuk menolak adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, untuk mengembalikan kewenangan Desa kepada amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 untuk di Revisi.
Ketua DPC APDESI Situbondo, H. Juharto SH mengatakan, bahwa DPC APDESI Kabupaten Situbondo meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi Pasal 5 ayat (4).
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung Tunai Desa paling sedikit 40 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen, dan tentu saja ini sangat memberatkan kami, menurutnya sudah cukup banyak bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat, padahal kan sudah ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan lainnya,” ujar Ketua Apdesi sekaligus Kades Banyuputih ini
H.Junarto menambahkan, bahwa pihaknya akan menyerahkan surat keberatan kepada DPP Apdesi, yang selanjutnya akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo.
“Dengan di terbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes seakan telah di kebiri, selain akan menghambat kegiatan Desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaannya juga tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan di tetapkan,” ungkapnya kepada awak media Sibernews.
Tujuan semua Kepala Desa yang turun kejalan untuk melakukan aksi demo Damai ini adalah bentuk penolakan dan meminta untuk dilakukan revisi kepada Pemerintah pusat.
“Kami meminta kepada Pihak Pemkab Situbondo dan DPRD Situbondo, agar memfasilitasi Aspirasi kami dan rekan-rekan, dan apabila Aspirasi kami tidak dihiraukan kami bersama seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Situbondo berencana akan langsung menghadap Bapak Presiden di jakarta,”tuturnya
Sementara itu Kadis DPMD Haji Luffi mengatakan, bahwa terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terkait rincian ABPN yang ada, khususnya pasal 5 ayat (4) disub ayat (1)dan huruf b, yaitu Dana Desa, disitu ada bebera hal yang ada kaitannya perlindungan sosial.
“Perlindungan sosial ini arahnya adalah bertujuan untuk bantuan langsung Tunai BLT sebesar 40 persen, ini tujuannya untuk kebutuhan kepentingan Masyarakat, agar dengan adanya pandemi yang sampai sekarang belum tuntas, sehingga Pemerintah memberikan sebuah hal-hal kaitannya dengan pelaksanaannya ini, agar Dana Desa arahnya maksimal 40 persen agar tetap stabil untuk menurunkan tingkat kemiskinan,” terang Kadis DPMD
Kemudian yang kedua adalah tentang ketahanan pangan dan hewani, disitu 20 persen tujuannya agar ada ke seimbangan dan ke stabilan dengan pangan dan hewani juga, kemudian tidak kalah pentingnya adalah penanganan Covid yang 8 persen.
“Akan tetapi dalam Aspirasi ini menyampaikan, bahwa terkait dengan penggunaan yang 68 persen ini, diupayakan supaya melihat Dari sisi manfaatnya,” tutupnya.(Ben)