Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID. – ZA 27 warga Desa Klekean Kecamatan Botolinggo Bondowoso ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya Zainur Rahman 29 warga Kecamatan Botolinggo.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengungkapkan, ZA melakukan penganiayaan pada kamisĀ 3 November 2022 sekira jam 19.00 WIB di jalan masuk wilayah Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu korban hendak mengantar rombongan jemaah umroh bersama tetangganya menggunakan sepeda motor. Kemudian tepat di jalan masuk wilayah Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, korban dipepet oleh pelaku ZA yang saat itu mengendarai mobil pikap.
“Kemudian tersangka langsung turun dari mobilnya dan menghampiri korban. Tanpa komunikasi apapun tersangka langsung memukul korban, ” kata Agus.
Lantas, sambung Agus, korban dipukul oleh tersangka pada bagian leher belakang, kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong posisi tangan mengepal.
AkibatĀ kejadian tersebut, kata Agus, korban mengalami nyeri dan luka lebam dibagian leher belakang, kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang sehingga korban tidak dapat bekerja dan atau beraktivitas selama dua hari, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
“Pelaku sudah kami tahan setelah penyidik mendapat bukti dan saksi-saksi kasus tersebut. Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (4) KUH Pidana” tutup Agus.
Sementara itu pelaku belum bisa dimintai klarifikasi oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. (Red)