banner 728x250

NS Dan FZ Warga Desa Pejagan Jambesari Ditahan, Kini Pelapor Hadiri Sidang Dikejaksaan Negeri Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Toha Warga Desa Pejagan Jambesari Darussholah kini memasuki tahap persidangan perdana Di Kejaksaan Negeri Bondowo Untuk Didengarkan Oleh Majelis  Hakim Dan Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 14/12/2022.

Dalam proses persidangan dihadirkan pula beberapa saksi dari pelapor M Toha Dan Terlapor NS Serta FZ Yang Saat itu digelar melalui Sidang Online Di Ruang Sidang Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Hakim menanyakan Satu persatu saksi tentang perkara yang mereka ketahui tentang kasus perkara yang di tanganinya termasuk saksi ahli dari Departemen Agama Bondowoso.

Toha saat itu menuturkan bahwa dirinya sedang bekerja di luar jawa, sedangkan istrinya inisial FZ ada di Desa Pejagan. Menurut Toha, ada pihak keluarga yang menyampaikan bahwa istri sudah menikah siri dengan mantan kades NS (Inisial red).

BACA JUGA :
Bantu Warga Dampak Krisis Air Bersih, Dandim Bondowoso Pimpin Pelepasan Truk Tangki

“Waktu saya masih di Kalimantan. Tiba-tiba ada saudara dari Jawa yang menelpon, mengatakan bahwa istri saya sudah menikah sirrih dengan NS” kata Toha.

Ia pun mengaku kaget, kemudian memutuskan untuk pulang ke Desa Pejagan Jambesari darussholah.

“Kesimpulannya memang benar bahwa istri saya sudah menikah sirrih dengan NS “ucap Toha.

Karena dia merasa belum resmi cerai sah dengan istri, Toha memutuskan untuk melaporkannya ke Mapolsek Jambesari.

” Setelah mendengar istri sah saya menikah lagi saya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jambisari pak”ucapnya saat di persidangan.

Toha sempat melontarkan kata kepada majelis hakim dan jaksa bahwa dirinya sangat keberatan jika istrinya menikah lagi karena pada saat itu masih istri sahnya.

BACA JUGA :
Kapolres Wimboko Pimpin Upacara Sertijab Kasat Resnarkoba dan 2 Kapolsek

“Saya sangat keberatan pak jika istri sah saya pada saat pelaporan ke Polsek Jambesari masih status istri Sah Saya”ucapnya geram saat persidangan.

Dalam Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 1.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Pasal 284 KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Toha menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yaitu Polsek Jambesari Darussholah,Kejari Bondowoso dan Majelis hakim yang sudah dengan tegak lurus menangani hukum yang dirinya laporkan.

BACA JUGA :
Cegah Stunting, Babinsa 0822 /03 Taman Krocok Dampingi Kegiatan Posyandu

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Jambesari darussholah,Kejaksaan Negeri Bondowoso,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso”Paparnya saat keluar dari ruang sidang.(Red)