banner 728x250

Miris, Istri Ditiduri Suami Dibunuh Bertubi tubi Saat Baru Pulang Kerja Sebagai Gojek

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Sungguh mengenaskan cinta segitiga berakhir dengan nyawa melayang, diketahui Tersangka An. Inisial BH (31) dengan alamat Rt. 15 Rw. 15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Didampingi Kasat Reskrim Saat Presrelease ungkap pembunuhan seorang gojek

Tersangka BH telah melakukan pembunuhan kepada Korban atas nama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Surabaya, 24 Agustus 1989 (umur 33 th), pekerjaan Wiraswasta (Ojek On Line Go Jek), alamat Desa Sumber Kalog Rt 21 Rw 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

Dalam menyikapi Kasus Tindak Pidana Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jawa Timur melalui Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK menggelar Press Release dan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut, “Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB, terjadi dirumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Wajah pelaku saat dimapolres Bondowoso

“Tersangka BH telah mendatangi istri korban (Indira Pagaswati) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022, dan sekira pukul 14.20 WIB korban telah pulang kerja dan mendapati istri korban dan Tersangka berduaan didalam kamar, sehingga atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya, melihat hal tersebut Tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban,”terangnya.

BACA JUGA :
Virall...!!! Perangkat Desa Penang Bondowoso, Bantu Salurkan Beras BPNT ke Dusun Terpencil Saat Hujan Deras

“Sehingga saat itu juga Tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut, “tambahnya.

“Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar Tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada Tersangka kemudian di saat yang bersamaan Tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi tubi sebanyak 7 (tujuh) kali kearah badan Korban, “ungkap Kapolres.

“Adapun luka yang ada pada korban dibagian depan korban dan mengenai rongga dada kiri sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan dibawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak, sehingga korban terdorong atau mundur dari depan kamar (ruang tengah) sampai kekamar mandi yang berjarak kurang lebih 3 – 4 meter sehingga korban jatuh terselungkup dikamar mandi, dan korban meninggal dunia ditempat akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuh korban, “imbuhnya.

BACA JUGA :
Jelang Pesta Demokrasi Satpolpp Bondowoso Gelar Satlinmas dan Satkamling

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 1 (satu) Bilah Pisau Lipat Warna Hitam Ukuran 20 Cm, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Jaket Ojol Warna Hitam Kombinasi Hijau dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Kaos Warna Hitam Dengan Bercak Darah,1 (satu) Pasang Sandal Warna Coklat, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Merk Eiger,1 (satu) Buah Helm Warna Putih Merk DJ Maru, 1 (satu) Unit HP VIVO Warna Gold, 1 (satu) Unit HP POCO Warna Hitam, 1 (satu) pasang Sarung Tangan Karet Warna Putih, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Bermotif Gojek Warna Hijau, 1 (satu) Unit HP Infinix warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Doff Noka.MH1KF4110JK016771 Nosin.KF41E1018613 Nopol P-6527-AY, “tutur AKBP Wimboko, SIK.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Gelar Lomba MTQ dan Hadrah, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77

” Atas Perbuatan Tersangka BH kami jerat dengan pasal
340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK. ( Rudi )