banner 728x250

Organda Kabupaten Tangerang Minta Polresta dan Dishub Tindak Tegas Angkot Bodong

banner 120x600

TANGERANG, SIBERNEWS.CO.ID – DPC Organda Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Kresek (terminal sentiong) Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, melayangkan Surat Permohonan Penindakan Atas Kendaraan Angkutan Umum.

Angkat umum itu diduga tidak memiliki trayek dan atau memiliki identitas kendaraan (Bodong), surat tersebut ditujukan kepada 2 institusi yakni Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Adapun DPC Organda Kabupaten Tangerang menyurati Polresta Tangerang dengan nomor surat 154/PP/DPC-Orgnd/Kab.Tng/XI/2021 tertanggal 18 November 2021 dan Dishub dengan nomor surat 154/PP/DPC-Orgnd/Kab.Tng/XI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang Husnanto Daeng.

BACA JUGA :
Dinas Bina Marga Tambah Alat Berat untuk Percepat Pembangunan

Indikasi kendaraan angkutan umum tanpa trayek mengacu berdasarkan surat permohonan penindakan dari pengurus Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkutan kota dalam provinsi pada trayek A.02 Cimone-Balaraja PP.

Dugaan banyaknya angkutan umum tidak dalam trayek itu pun adanya oknum pelaku usaha mengeluarkan kendaraan yang tidak memiliki trayek, diduga adanya oknum pelaku usaha dengan sengaja merubah identitas kendaraan, adanya perubahan warna kendaraan, mengganti plat nomor kendaraan.

BACA JUGA :
Jelang Reuni Akbar 212, Goweser Asal Kalimantan Sudah Tiba Di Mawil

Husnanto Daeng, Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, adanya kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki trayek sangat merugikan Pemkab Tangerang khususnya dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan merugikan bagi para pelaku usaha kendaraan angkutan umum yang memiliki legal sehingga berdampak adanya pelaku usaha yang tidak memperpanjang izin trayek dan KIUR karena adanya kecemburuan sosial.

” Dengan adanya angkutan umum yang tidak memiliki trayek otomatis sangat berdampak khususnya kepada para pelaku usaha, karena mereka merasa telah menunaikan kewajiban, kami berharap pihak Polresta tangerang dan Dinas Perhubungan dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang ada,” jelas Husnanto Daeng kepada wartawan, pada Selasa (30/11/2021). (Ibnu)