Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nekat yang dilakukan pria paruh baya inisial Y umur 60th dan anaknya inisial S umur 40th warga Kelurahan Blindungan Bondowoso dirinya diduga merusak pintu rumah milik Nawanti warga pejaten Rt 10/Rw 02 Kec Bondowoso dan berusaha mengeluarkan perabot rumah tangga sehingga genteng/atap rumahnya diturunkan dan rencana untuk pembongkaran rumah tanpa ijin pemiliknya, Minggu 6/11/2022.
Nawanti saat dikonfirmasi dirumahnya menyampaikan hal tersebut dipicu karena Y ingin merebut haknya yang sudah terbit SHM (Surat Hak Milik) berupa akte hibah yang terbit pada tanggal 09/10/2022″Dulu pernah meminta tanah kepada saya mas dan sudah dimediasi dibalai desa pejaten disaksikan pihak terkait tapi saya tetap mempertahankan tanah warisan orang tua saya beserta rumah tersebut”jelasnya.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara Nawanti dan pria berinisal Y tidak berujung selesai sehingga pihak Y diduga nekat hendak melakukan pembongkaran rumah milik Nawanti yang untuk sementara genteng atap rumah dan pintu berhasil dibongkar serta perabot miliknya dikeluarkan.
Disaat kejadian tersebut sontak membuat Nawanti pingsang karena rumahnya mau dibongkar tanpa ijin darinya sehingga dirujuk kerumah dokter untuk berobat, Tidak terima dirinya dirugikan Nawanti didampingi suaminya mengadukan kejadian tersebut Ke Polres Bondowoso sehingga dengan sigap dan tanggap anggota Polres Bondowoso langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polres Bondowoso masih belum bisa Dikonfirmasi, Nawanti berharap kepada pihak Polres Bondowoso untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus yang menimpanya sehingga menuntut keadilan sesuai dengan proses hukum yang berlaku
“Kami berharap kepada pihak Polres Bondowoso untuk melakukan proses hukum yang merugikan keluarga kami sesuai dengan proses hukum yang berlaku”Papar Nawanti penuh harap.
Pewarta : Rahman
Editor : Rudi
Publisher : Jully