banner 728x250

Kontroversi Saling Tuding BPKP Bungkam Terkesan Menjebak dan Diduga Memihak

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 11 pekerjaan Pokmas menyeret 7 tersangka di Kota Pasuruan, jadi polemik dan kontraversi bahan cibiran publik, lantaran hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi jatim yang menjadi dasar dugaan atas kasus tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan semacam dimonopolisasi.

Sekedar diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar melalui pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan tujuh (7) ditetapkan tersangka keenam (6) diantaranya hanyalah tumbal. Yang mana ditulis berdasarkan pernyataan dari Surya Darma, selaku kuasa hukum salah satu tersangka yaitu MHP.

Dalam pemberitaan itu Surya Darma, selaku kuasa hukum dari tersangka MHP berharap APH bertindak proporsional menangani kasus ini, karena menurutnya keenam ketua pokmas yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk kliennya, hanya tumbal dibawah kendali JBN, “sebagian dari mereka tidak mengetahui seluk-beluk proyek pokmas. bahkan ada yang hanya meminjamkan KTP-nya untuk kepentingan SPJ.”ujar Surya Darma. Dalam statemennya yang menjustis.

Tak hanya itu Surya Darma, juga mengklaim jika keenam tersangka rata-rata hanya dimintai tanda tangan. Dan ketika mereka enggan untuk tanda tangan, kemudian diteken sendiri oleh JBN, dengan diketahui Lurah diwilayah Pokmas masing-masing. “makanya perlu juga diuji mengenai keaslian dari tandatangan dalam berkas yang dijadikan bukti dalam perkara ini,”statemen lanjutannya dengan nada menjustis keras.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Turun ke Sawah Dukung Program Ketahanan Pangan

Sontak publik bergolak, komentar pro dan kontra buming jadi perdebatan diberbagai kalangan, bahkan tidak sedikit yang menilai jika pernyataan Surya Darma, sangat tidak berdasar tidak relalitas alias ngawur dan menjustis, tidak mencerminkan etik seorang ahli bidang hukum yang semustinya tetap berpedoman azas praduga tak bersalah.

Karenanya guna kepentingan perimbangan isi berita beberapa jurnalis media online mencoba menghubungi JBN, yaitu satu dari tujuh tersangka yang disebut dengan nada justis oleh Surya Darma, dituduh sebagai pelaku sentral paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Pokmas via video call Aplicasi Whatssap.

Mendengar hal ini JBN, dengan nada lantang membantah pernyataan Surya Darma, yang menurutnya tidak realita/logika menjustis dan terkesan mengada-ada serta mengandung indikasi kesengajaan untuk memberatkan dirinya.

“Jelas ini mengandung unsur kesengajaan yang sangat menyudutkan dan merugikan diri saya, karena semua itu tidak benar. Sekali lagi saya tekankan bukan koordinator apalagi memalsukan tanda tangan didepan Lurah, seperti dikatakan Surya Darma. Saya disini hanya membantu mendampingi saat pembuatan LPJ,”tutur JBN. dengan nada terdzholimi.

Sementara itu pihak BPKP Provinsi Jatim, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media dengan datang ke kantornya yang berada di Jl. Raya Bandara Juanda No.38, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Senin lalu (7/11/2022) melalui Yudho Purnomo, menjelaskan jika terkait dugaan kasus ini bukan rananya.

BACA JUGA :
Layanan Memuaskan Diberikan Pihak RSUD Blambangan kepada Pasien

“Terkait permasalahan itu saya tidak tau bahkan tidak mendengar jika ada kerugian negara yang disangkakan kepada ketua Pokmas. Karena ini bukan rana saya. “jelas Yudho Purnomo Ketua Investigasi BPKP Jatim, terkesan menutup-nutupi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika hanya menangani bagian pemerintahan daerah yang berhubungan dengan OPD diwilayah Jawa Timur, dan terkait pekerjaan pokmas ada diruangan sebelah, seolah melempar tanggung jawab ke bagian Madya selaku pengendali teknis.

Ditempat terpisah Madya selaku Pengendali teknis BPKP Jawa Timur, juga mengatakan tidak tau dan melimpahkan keterangan kepada pihak penyidik polres, karena waktu itu dihadirkan pihak polres dan kejaksaan hanya untuk audit dan hanya mengikuti aturan saja.”saya tidak berani memberi pernyataan ada atau tidaknya kerugian negara. Karena yang berhak menjawab itu penyidik polres dan kejaksaan.”elaknya.

Selaku bagian pengendali teknis Madya mengakui pernah diminta untuk audit hasil pekerjaan Pokmas, namun mesti dicecar beberapa kali terkait keterangan hasil audit tetap bungkam dan tidak berani menjawab dengan dalih sudah sesuai aturan sebagai pejabat publik.

Publik menilai berdasarkan serangkaian hasil konfirmasi kepada pihat BPKP selaku pemangku kewenangan audit, terbesit ada dugaan kesengajaan memonopolisasi hasil audit sebenarnya. Yang mana publik sangat berharap agar dibeberkan sejelas-jelasnya sehinggah tidak ada miss yang rentang meningkatkan krisis kepercayaan publik terhadap pejabat atau instansi pemerintah/negara. Juga berkenaan terkait ketentuan yang sesuai dengan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :
Pastikan Harga Bahan Pokok Aman Pasca Kenaikan BBM, Kapolres Jember dan Dandim Cek Pasar

Sekedar diketahui berdasarkan sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan, proyek pekerjaan 11 Pokmas sudah selesai 100 % seratus persen di kerjakan, walaupun sempat ada yang dikembalikan saat pemeriksaan dikala pekerjaan baru 30 persen dilaksanakan.

Namun menjadikan janggal dimata publik dari 11 proyek diaudit hanya dua (2) yang diungkap ditemukan kerugian negara sementara sembilan lainnya tidak diungkap. Pertanyaan publik apa jangan-jangan ada unsur sengaja yang disebut konspirasi atau persekongkolan dilakukan oleh tertentu baik pribadi maupun golongan dengan tujuan untuk menjebak dan menjerat tersangka. Pasalnya jika diperjelas sejak audirt awal seperti halnya yang dua dan dikembalikan, artinya tidak harus ada yang jadi korban atau merasa sengaja dikorbankan. (sofi)