banner 728x250

Buka Kajian Hukum KEJ kepada lintas Media, Advokat Bondowoso : Pengetahuan wartawan harus Kompleks

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Praktisi hukum yang juga seorang advokat di Bondowoso, Edi Firman.MH, menggelar kajian hukum bersama beberapa media, bertempat di basecamp Media Lensa Nusantara, jalan AIP Mugiman Nomor 60, Bondowoso. Kamis, (3/11/2022).

Dalam pemaparannya kepada lintas media yang hadir, Edi sapaannya, menekankan awak media bukan hanya paham tentang undang-undang pers, tapi juga harus tahu dan paham undang-undang umum, seperti hukum pidana dan perdata.

“Teman-teman media atau jurnalis ini pengetahuaanya harus kompleks, mengingat tugas dilapangan pasti berhadapan dengan berbagai persoalan. Maka dari itu saya tekankan agar memahami hukum pidana dan perdata” kata Edi.

Menurut Edi,  menjadi jurnalis yang bernaung di perusahaan media adalah sebuah profesi, bukan pekerja umum.

Edi mencontohkan, seorang dokter, pengacara dan wartawan adalah sebuah profesi dalam menjalankan pekerjaannya.

“Tidak semua orang bisa malakukannya. Jadi wartawan adalah profesi, yang memiliki kemampuan yang tak semua orang bisa melakukannya” papar Edi.

BACA JUGA :
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Problem Solving Di ikuti 195 Personil Bhabinkamtibmas

Lebih lanjut Edi membeberkan, jika ada pelanggran yang dilakukan oleh jurnalis yang bernaung di perusahaan media, maka akan ada konsekwensinya, baik perdata dari dewan pers bahkan bisa pidana dari aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyinggung persoalan laporan PT Lensa Nusantara ke polisi terhadap salah satu media di Bondowoso.

Kasus itu, kata Edi, harus diluruskan secara hukum, baik dalam perspektif undang-undang pers, pidana dan perdatanya.

“Ketika menulis sebuah berita, apakah sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), apakah sudah mendalami peristiwa itu dengan benar, atau hanya sebatas menulis tanpa KEJ, semua ada konsekwensinya”tutur dia.

Oleh karena, Edi meminta semua pihak bisa paham, bahwa selain memberitakan sebuah peristiwa atau temua-temuan dilapangan, wartawan juga mempunyai hak untuk menerima klarifikasi lanjutan dari nara sumbernya.

BACA JUGA :
Donor Darah Dihari Bhayangkara, Polres Situbondo Targetkan 300 Kantong

“Ini yang kadang banyak yang tidak tahu, ketika media A memberitakan sesuatu, si nara sumber malah memberikan klarifikasi kepada media lain, akhirnya rancu, dan berakibat memperkeruh suasana” ungkap Edi.

Edi meminta, persoalan yang menyeret salah satu media online di Bondowoso, atau bahkan nanti bisa menyeret oknum si penulis, hendaknya bisa dijadikan pelajaran semua pihak pentingnya paham kode etik jurnalistik.

“Semoga kedepan Jurnalis di Bondowoso lebih kompak lagi, gunakan profesi jurnalis sebagai kontrol sosial bukan untuk hal-hal lain” pungkasnya.

Sementara itu, pendiri media online Bondowoso Siber News yang sekaligus menjadi pimpinan redaksi, Adit M. Mansur, yang ikut serta dalam kajian hukum KEJ tersebut, mengapresiasi pemaparan yang disampaikan Edy Firman.

Adit sapaanya, menegakan bahwa, profesi jurnalis dilapangan memang beresiko, karena tak jarang menyorot persoalan yang berkaitan dengan publik secara umum.

BACA JUGA :
Peran Serta TNI Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Lebih Maju Bersama Masyarakat

“Sehingga akan timbul like and dislike (suka atau tidak suka) dari pihak-pihak yang kita sorot, dan itu wajar-wajar saja” ucap Adit.

Adit meminta rekan-rekannya tetap solid dan menjaga marwah lembaga medianya masing-masing.

“Kita berharap semua rekan-rekan se-profesi untuk tidak saling menyalahkan satu sama lain. Kita semua berpegangan pada undang-undang pers dan KEJ” tutupnya. (Red)