banner 728x250

Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Perkap no 1 dan Perkap nomor 8 Tahun 2009

banner 120x600

Kalianda, SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan sosialiasi perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Jumat, 21/10/2022 pukul 09.00 Wib.

Acara dibuka oleh Waka Polres Kompol Sukamso mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam sambutannya disampaikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan anggota polri sering dihadapkan pada situasi dan kondisi pada permasalahan yang besar sehingga diperlukan tindakan kepolisian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.

BACA JUGA :
Diduga Tidak Berijin Bangunan Hotel Mendapat Tanggapan Serius Dari Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara

“Perlu dipahami bahwa dalam melakukan tindakan kepolisian, anggota polri harus menjaga hak asasi manusia, sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas – tugas di lapangan” tegasnya.

BACA JUGA :
Pengelola WWS Gelar Acara Gowesser Sebagai Upaya Pemulihan Destinasi Wisata

Sebagai pemateri Kasikum Polres Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly, SH, peserta kegiatan dimaksud dari Kasat Samapta, Kasi Propam, para perwira, para kanit samapta dan para kanit reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan dan jajaran. (hms/Nasuki)