banner 728x250

Setahun Kabur, DPO Maling Motor TKP Pecindilan Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya akhinya berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian kendaran bermotor yang terjadi di Jalan Pecindilan IV, Surabaya. Pada Senin lalu. 21 Desember 2020 lalu, sekira pukul 17.50 WIB,

DPO yang tertangkap Polsek Genteng itu diketahui berinisial I.B (29) th, warga Jalan Pecindilan Surabaya. Dia sempat setahun lebih kabur, sementara temanya ZN lebih dulu ditangkap Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan. penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban. bahwa sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu telah hilang dicuri maling.

BACA JUGA :
Lapas Klas 2A Karawang Adakan Program Hapus Tatto Gratis, Dr Fitra Siap Membantu

“Laporan setelah ditidak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Akhirnya petugas mendapati ciri-ciri pelaku sehingga pelakunya berhasil ditangkap dirumahnya.” Kata Sutrisno, Jum’at (30/09/2022).

Setalah ketangkap, masih kata Sutrisno, tersangka IB mengaku bahwa dirinya hanya mendapati peras sebagai pengawas. Sementara ZN yang memetiknya atau mengambilnya.

“Tetsangka juga mengaku sudah tiga kali beraksi diwilah tersebut. Diantaranya di Jalan Pecindilan IV, pada Senin, 21 Desember 2020, lalu di Jalan Ngaglik tahun 2021 serta didepan rumah Jalan Ngaglik 1B pada tahun 2021.” Jelasnya.

BACA JUGA :
Karyawan Kecamatan Botolinggo Laksanakan Karya Bakti,Berikut Pesan Kepala Kecamatan

Dalam hasil curiannya, Tambah Sutrisno, komplotan pelaku ini kemudian menjualnya ke wilayah madura dengan harga sebesar RP 3.000.000, dalam per unitnya.

“Sementara uang hasil penjualan sepeda motor oleh mereka dibagi rata, masing-masing mendapatkan bagian sebesar 1500.000.-, “Imbuhnya.

Lanjut Sutrisno, tersangka IB kini sudah mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya selama ini.

“Tetsangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.” Tutupnya.

BACA JUGA :
Anggota Samapta Polres Bondowoso Terus Tingkatkan Kemampuan Dalam Rangka Pengamanan Pilpres 2024-2029

Pewarta     : Pan

Editor         : Rudi

Publisher  : Jul