banner 728x250

CV. Maita Karya Diduga Lalai Penerapan K3 Keselamatan Kerja

banner 120x600

Magetan, SIBERNEWS.CO.ID _ Proyek pembangunan peningkatan saluran drainase lingkungan desa Nguntoronadi sedang dalam tahap pelaksanaan, namun sangat disayangkan diduga pengerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar Keselamatan Kerja, Sabtu (23/09/2022)

Proyek yang saat ini sedang dikerjakan Desa Nguntoronadi Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang dikerjakan oleh CV.MAITA KARYA, dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Magetan , sebesar 313.163.000, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Berdasarkan pantawan awak media Sibernews dilapangan, mayoritas pegawai tidak menggunakan helm, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan pakayan kerja khusus, tidak menggunakan sepatu pengaman, tentunya sangan membahayakan keselamatn pekera itu sendir.karena setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 termasuk dalam hal pengerjaan pekerjaan kontruksi yang beresiko tinggi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5/1996 tentang sistem Manajeman K3 dan permenaker No 4/1987 tentang P2K3.

BACA JUGA :
Terjadi Lagi Laka Lantas Didepan Pasar Hewan Glenmore

Jarno selaku yang mempunyai CV. MAITA KARYA membenarkan adanya kurangnya K3 tersebut. “ada mas K3 nya akan tetapi tidak dibawa. Padahal ketentuan K3 itu sudah tertuang dalam nilai kontrak namun masih banyak kontraktor yang mengabikanya.

CV. PANDEGA RAYA selaku pengawas pekerjakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sangat penting baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri,”

BACA JUGA :
Warga Desa Taman Bondowoso Bahagia, Pak Babinsa Ceria

Masih menurut Iwan, harusnya ada pengawasan dalam hal penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi baik dari dinas penanggung jawab pekerjaan maupun disnaker. “Karena mereka juga pekerja yang perlu di jaga dan diutamakan keselamatan dan kesehatannya,” terangnya.

Iwan menambahkan, apabila perusahaan tidak menerapkan K3 maka ada sanksi yang telah diatur dalam UU K3 tersebut, bukan saja sanksi pidana bahkan bisa sampai sanksi Administratif pencabutan.

Rahmat Zainudin, ST, MT selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten melalui pesan whashp pihaknya akan segera menindak lanjuti.”kami akan segera tidak lanjuti ke kontraktornya mas”pungkasnya. (korif)