banner 728x250

Mantan Kadinsos Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi KUBE 2022, Ini Perannya

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Amir Hidayat mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso menjadi tersangka kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020.

Amir Hidayat jadi tersangka, karena diduga berperan sebagai penanggungjawab program Kemensos KUBE di Bondowoso.

Amir Hidayat juga ditengarai menjadi aktor intelektual dari program KUBE 2020 tersebut.

Hal itu disampaikan Puji Triyatmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepada media saat menggelar konferensi, Senin (12/9/2022).

Puji mengatakan, Amir ditetapkan menjadi tersangka setelah berkali-kali menjalani proses pemeriksaan.

“Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, disertai dengan bukti kuat dan juga keterangan saksi. Maka yg bersangkutan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Banjir Diwilayah Ijen

Lebih lanjut, Puji menyampaikan, berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan korupsi di Kemenkop Bondowoso tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami sikat, ” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor), dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara Wahyu Satriyo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso menambah, sebelum mantan Kepala Dinsos Dinsos ditetapkan menjadi tersangka, ada beberapa yang mengembalikan uang kerugian negara program tersebut ke Kejaksaan.

BACA JUGA :
Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polres Bondowoso Perketat Penjagaan

” Kurang lebih Rp 100 juta keuangan yang dikembalikan ke Kejaksaan, tapi tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut pada mereka yang melakukan pengembalian keuangan itu, ” imbuhnya.

Menurut Wahyu, meskipun mereka sudah melakukan pengembalian tentunya mereka masih berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi program KUBE Desa Sukorejo 2020.

Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghapus unsur pimpinan.

” Setelah mantan Kadinsos ini tersangka, jumlah semuanya sudah 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (red)