banner 728x250

Miris, Penimbun Pertalite Dan Solar Bersubsidi Ditangkap Polresta Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Polisi menangkap dua warga Banyuwangi, Jawa Timur terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Pelaku adalah AH, seorang guru asal Desa Licin, Kecamatan Licin dan NS seorang petani asal Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasus itu terungkap pada 31 Agustus 2022 atau beberapa hari sebelum pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM pada Minggu (4/9/2022).
“Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar,” kata Agus, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA :
Gerak Cepat Satlantas Polres Malang Olah TKP Laka Lantas di Tol Pandaan-Malang

Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil pribadi yang sudah dimodifikasi di bagian tangki.

“Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan,” ungkap Agus.
Para pelaku membeli BBM dalam jumlah yang besar dan kemudian dijual secara ecer kepada masyarakat.

“Jadi cara mengelabuinya seperti itu,” ujar Agus Sobarna Praja.

Para pelaku membawa 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar.

BACA JUGA :
Polres Malang, Memudahkan Dalam Pengurusan SIM Mau Baru atau perpanjangan

“BBM itu sudah kita sita sebagai barang bukti,” tuturnya.
Selain BBM, polisi juga telah menyita dua unit mobil milik pelaku yang sudah dimodifikasi untuk menjalankan aksi tersebut.

“Satu mobil Toyota Kijang dan satu lagi Suzuki Katana. Keduanya sama-sama warna merah marun,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”(Red)