banner 728x250

Polres Jombang Amankan Warga Desa Alang-alang, Pengoplosan LPG Bersubsidi dan Ratusan Tabung

banner 120x600

Jombang, SIBERNEWS.CO.ID _ Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek gudang tempat pemindahan Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung Non subsidi ukuran 50 Kg di desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang serta menangkap dua orang tersangka. Senin, 29/8/2022 pukul 17.00 Wib.

Kedua tersangka tersebut, GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

BACA JUGA :
Persiapkan HUT Polwan Ke-74 di Polda Jatim, Polwan Polresta Banyuwangi Latihan Tari Gandrung

Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.

BACA JUGA :
Komisi III DPRD Lamsel Tinjau Hasil Pekerjaan Ruas Jalan di Jati Agung

Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolres Jombang Selasa (30/8/2022) saat di lokasi kejadian. (Red)