banner 728x250

Andri Meirdyan Syarif Salah Satu Team Kuasa Hukum AD

Lampung, SIBERNEWS.CO.ID _ Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M., sebagai salah satu Team Kuasa Hukum kliennya yang berinisial AD yang telah ditetapkan sebagai TSK terkait kasus suap Rektor Unila, saat dikonfirmasi media ini (Kamis 25/08/22) saat sedang berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta, memberi tanggapan kepada awak media.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum mempercayakan proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK supaya persoalan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kejelasan, kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka”, jelas Andri.

BACA JUGA :
Terkait Ambrolnya Water Park di Kenjeran,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Tiga Tersangka

“Untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tersangkan AD, kami tim kuasa hukum sedang mengamati dan menginventarisir dinamika dari hasil kerja KPK yang nantinya dicompare dengan fakta di persidangan.

Saat ini proses tersebut sedang berjalan, maka dari itu mari kita bersama untuk mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik, berkeadilan dan tidak bersikap terkesan menghakimi”, ungkap Andri yang mewakili tim kuasa hukum.

Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum.

BACA JUGA :
Polsek Kromengan dan Awak Media Rayakan Hari Pers Nasional 2023

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila (HY) , Ketua Senat Unila (MB) serta pihak swasta (AD).

Pewarta        : Agung

Editor            : Rudi

BACA JUGA :
Kapolres Malang Gandeng Toga dan Tomas Membuka Forum Silaturahmi Kamtibmas

Publisher     : Amin/Bam

error: Content is protected !!