Jakarta, SIBERNEWS.CO.ID _ Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tim penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka baru, kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan tvOneNews, Jumat 19/8.
“PC dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” sambungnya.
Sebelumnya PC sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan bukti jika PC nampak di Jalan Saguling (rumah pribadi FS) hingga tiba dirumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun Andi tidak merinci lebih detail peran PC dalam kasus ini, Ia menyebut PC melakukan kegiatan-kegiatan bagian dari perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.
“Penetapan status tersangka PC berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tegas Andi.
Ia juga mengatakan, keempat berkas perkara tahap I akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
“Hari ini empat berkas perkara yakni, FS, RR, RE, dan KM, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus ini Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka, Keempatnya yakni, Irjen Pol Ferdi Sambo, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Dengan demikian, lebih lanjut Andi mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
“Status tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang,” kata Andi menambahkan.
Kelima tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.(Red)