banner 728x250

Polresta Bandar Lampung Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pembacokan Terhadap Satu Keluarga

banner 120x600

Lampung, SIBERNEWS.CO.ID – Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

BACA JUGA :
Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

“Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.

BACA JUGA :
Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :
Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti

Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Red(