banner 728x250

LPBI-Investigator Bersama Forkopimka Wongsorejo Gelar Audensi Tertutup

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Aksi demo yang digelar oleh LPBI-Investigator di kecamatan Wongsorejo, kabupaten Banyuwangi. Terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik KLHK yang berupa Barang Milik Negara (BMN) akhirnya mendapatkan titik terang, setelah dilakukan Audensi pada Senin, (15/8/2022).

Pasalnya, ketika aksi demo tersebut dilaksanakan tak berselang lama saat orasi dilakukan oleh LPBI-Investigator yang selanjutnya oleh Forkopimka Wongsorejo yang terdiri dari Camat Wongsorejo, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo beserta jajaran mempersilahkan pihak perwakilan LPBI-Investigator masuk guna melakukan audiensi secara tertutup.

Setelah dilakukan audiensi secara tertutup oleh Forkopimka dan sekaligus selaku tim pengamanan aset milik KLHK berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berada di tanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi didapatkan beberapa kesimpulan.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara Anggota Purna Tugas Satgas Apter

Dari kesimpulan tersebut menurut ketua LPBI-Investigator Choirul Hidayanto menyampaikan “Kesimpulan yang kita peroleh pertama ialah Camat Wongsorejo benar dan mengakui adanya penerimaan uang sebesar 100 juta sebagai DP pembelian buah Kapuk yang berada diatas tanah milik KLHK,” Ungkap Choirul saat dikonfirmasi oleh awak media setelah Audensi.

Masih menurut Choirul, “Yang kedua, Camat Wongsorejo bersedia untuk mengembalikan uang 100 juta yang telah diterima dari Salman selaku pembeli buah Kapuk tersebut agar polemik dan gejolak dimasyarakat yang terdiri dari kelompok petani dari dua desa yakni Desa bengkak dan desa Alasbuluh sepakat untuk segera menyelesaikan dan mengembalikannya,”terangnya

BACA JUGA :
Polsek Arjasa Berikan Himbauan dan Penekanan Kepada Siswa Siswi SDN 1 Lamongan Untuk Cipkon Harkamtibmas

Yang ketiga pihak Forkopimka Wongsorejo yang sekaligus sebagai tim pengamanan aset tanah milik KLHK yang terletak ditanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo akan segera bersurat kepada KLHK untuk mengajukan penawaran untuk kelompok-kelompok petani yang ada didua desa tersebut yang saat ini masih menggarap lahannya.

“Dari situasi tersebut disimpulkan oleh Camat Wongsorejo bahwa sambil menunggu hasil keputusan dari pihak KLHK terkait pengelolaan dan pemanfaatan buah Kapuk, maka pengelolaan lahan garapan dan juga pemanfaatan hasil panen buah kapuknya akan dikembalikan kepada kelompok petani dari dua desa, sesuai perjanjian yang sudah ada pada kelompok tani seperti tahun 2021,”tutup Choirul selaku ketua LPBI-Investigator.

BACA JUGA :
Di Hari Pertama Tahun Pertama Kepala Sekolah SMKN Tegalsari 1 Utamakan Komunikasi

Pewarta      : Herman

Editor          : Rudi

Publisher   : Amin