Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Berdalih pengaduan masyarakat salah satu DPRD Jember, menyampaikan statemen tidak berdasarkan data dan Fakta dan bertolak belakang dengan pernyataan Lurah Setempat.
Hal ini mengundang reaksi dari ketum LBH-BIN, yg sekaligus Oner di PURI DHARMAWANGSA Group,
Berawal dari menghadiri undangan RESES di kelurahan Antirogo yang di komandoi Oleh Inisial DS, dari Partai NASDEM komisi D. dimana banyak tokoh di dalam acara tersebut termasuk MUSPIKA Sumbersari, dan 6 camat lainnya, yg bertempat di Kelurahan Antirogo Jember. DS menyampaikan maraknya perumahan di Antirogo yg terkesan tidak memikirkan petani di sekitar berdirinya perumahan setempat.Selasa,08/02/2022.
Ahirnya HENDRO SUBANDRIO SH selaku pemilik perusahaan perumahan dan juga Ketua umum di beberapa lembaga termasuk KETUM LBH BIN, angkat bicara yang di mana perumahan tersebut sudah berdiri salam 4 tahun dan sesuai peraturan yang ada dan saya sudah mengantongi surat surat ijin,berbeda dengan yg disampaikan Anggota DPRD Jember,dan ditanya masyarakat yang mana yang merasakan di rugikan oleh perumahan tersebut maka kita akan menempuh jalur hukum karena mencemarkan nama baik perusahaan PURI DHARMAWANGSA Group.
Hendro dalam hal ini tegas akan membawa persoalan tersebut keranah Hukum karna terkait yg disampaikan DS, berbeda dengan yg disampaikan Oleh Lurah setempat
“Saya akan tempuh jalur hukum dengan adanya statemen tak mendasar mas.”Papar Hendro.
Setelah TIM, kajian Investigasi dan media konfirmasi ke kepada Lurah Antirogo, terkait pegadungan masyarakat pak lurah menyampaikan tidak ada pengaduan.
“Saya Belum Terima Pengaduan dari masyarakat terkait PURI DHARMAWANGSA Group, kepada Pemdes mas”Jelas Lurah Antirogo dikonfirmasi kebetulan juga ada DS Dari Komisi C,
Oleh karenanya patut diduga DS telah dengan sengaja mengatasnamakan masyarakat dalam acara Reses tersebut, Sebagai bagian dari materi atau agenda yang di komandoinya.
Sampai berita ini diterbitkan Anggota DPRD Jember Inisial DS Belum bisa dikonfirmasi.
(Tim)