banner 728x250

2 Kali Curi Barang Berharga Milik Bude Ipar, Polres Bondowoso Tangkap Pelaku di Bal

banner 120x600

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Sungguh tega pria berusia 43 tahun berinsial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari yang mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.

Pencurian itu bahkan dilakukannya sudah dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

BACA JUGA :
Miris,Sepasang Kekasih, Diamankan Tim TEKAB 308 Polsek Kedaton karena Curanmor

“Pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah,” demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu (9/2/2022).

Ia menerangkan, barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso. Dan, kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.

Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Bersama Forkopimda Sidak Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1445 H

“Setelah berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kami langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Pelaku sendiri, kata Kapolres Herman, sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.

Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.

Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.

“Sehingga atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakakn melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)