banner 728x250

WNA Hipnotis Warga Pessel, Akhirnya Dideportasi Oleh Imigrasi Kelas I TPI Padang ke Negara Asalnya

banner 120x600

Padang, SIBERNEWS.CO.ID _ Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, sekeluarga yang diduga maling dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Propinsi Sumatera Barat, besok akan dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Zainal Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan keberadaan WNA sekeluarga asal Iran terdiri dari Rouhollah (39), Azam (40) dan anaknya berinisial T (13) saat ini berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

“Warga Negara Iran sekeluarga yang sebelumnya diserahkan Polres Pesisir Selatan, sekarang ini dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, dan besok Kamis, (22/09/2022) rencananya akan dideportasi ke negara asalnya Iran,” kata Zaenal Wahyudi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kawasan Khatib Sulaiman Kota Padang, Rabu (21/09/2022).

BACA JUGA :
Polwan Di Terjunkan Menangani Tiga Wilayah Kecamatan Yang Terkena Banjir

Dijelaskan, WNA sekeluarga itu yang sempat melakukan kasus kriminal dengan modus hipnotis di Kabupaten Pessel itu sebelumnya telah diproses oleh pihak kepolisian, dan saat ini telah diserahkan ke Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk proses deportasi.

“Alasan penyerahan karena Kepolisian sudah melakukan penindakan, tetapi selanjutnya pihak korban sudah memaafkan. Kemudian karena mereka merupakan WNA, maka kita akan mendeportasi ke negara asalnya, Iran,” ujarnya.

Dia menyebut, dengan adanya kasus deportasi ini yang bersangkutan dan keluarganya ke depan akan dicegah masuk kembali ke Indonesia. Minimal selama kurun waktu enam bulan.

“Apalagi keberadaan WNA asal Iran terdiri dari suami, istri dan anak ini hanya memiliki Visa Kunjungan ke Indonesia dan berlaku selama 30 hari,” tuturnya.

Dengan demikian, besok Kamis, (22/9/2022) Sekeluarga WNA ini akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta untuk seterusnya dideportasi ke negara asalnya Iran.

BACA JUGA :
Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu, Eh Ternyata Terciduk Satresnarkoba Polres Agam

“Untuk mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta, WNA asal Iran ini akan didampingi empat orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang. Harapannya, proses deportasi nanti dapat berjalan dengan lancar, dan tidak ada kendala,” ucapnya.

Seperti diketahui, WNA asal Iran yang diduga melakukan kasus pencurian dengan hipnotis ini tempat kejadian di Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat.

Korban aksi hipnotis WNA sekeluarga ini diantaranya Toko Faraz milik masyarakat Pasar Miskin Kecamatan Lengayang dengan kerugian 10 juta rupiah, dan Masyarakat Lunang dengan kerugian 4 juta rupiah.

Kemudian berdasarkan rekaman CCTV, WNA asal Iran dikejar warga dan kemudian diamankan Polsek Lengayang bekerjasama dengan Polres Muko-muko, karena pelaku sempat lari menuju Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA :
Diduga Alami Ganguan Jiwa, Rumah Warga Muncar Dibakar Anak Sendiri

Selanjutnya, karena ada perjanjian damai dengan pihak korban, maka WNA ini dilepas Polres Pesisir Selatan dan diserahkan ke Pihak Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk dideportasi ke negara asalnya Iran,” tutupnya.(cgm)