Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Diduga perselingkuhan didesa pejagan kec.jambesari darussholah berbuntut panjang sehingga berurusan dengan pihak kepolisian sektor jambesari darussholah Polres Bondowoso, Toha 52 Tahun Yang Merupakan suami sah Dari FZ (Saat Awal Melakukan Pelaporan) Mendatangi kembali Polsek Jambesari Darussholah untuk diperiksa dalam acara memperlengkap berita acara perkara Tentang Tuduhan Perselingkuhan Istrinya dengan mantan Kades Inisial NS, Kamis 1/09/2022.
Toha alias Pak Farhan warga desa paceh/pejagan Kec Jambesari Darussholah Bondowoso membenarkan adanya dirinya dipanggil kembali oleh pihak penyidik Polsek Jambesari Darussholah Polres Bondowoso Untuk Kepentingan Penyidikan berlanjut dalam laporan dirinya saat menjadi suami sah FZ.
“Ya benar mas sya dipanggil lagi oleh polsek jambesari untuk disidik dalam perkara yang saya laporkan dugaan perselingkuhan istti Sah saya sebelum putusan talak di Pengadilan agama Bondowoso” Pungkasnya Saat dikonfirmasi di Polsek Jambesari Darussholah.
Disisi lain Kapolsek Jambesari Darussholah IPTU Jumono Melalui Kanit Reskrim Polsek Jambesari Darussholah Bripka Ringga Diovoro SH saat bersama Bripka Dian Istiqlal Menyampaikan Bahwa dari hasil gelar perkara maka Pelaporan Yang Dilaporkan Toha alias pak Farhan telah dinaikan ke tahap penyidikan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap pelapor.
“Benar mas setelah kami lakukan gelar perkara laporan pelapor telah dinaikan tingkat penyidikan maka pihak pelapor sudah kami periksa ulang untuk dinaikan ke tahap penyidikan” paparnya kepada awak media.
Dalam penentuan tuduhan pasal yang akan disangkakan oleh pihak terlapor nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada yaitu pengakuan dari pihak pelapor dan terlapor.
Dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP tentang perselingkuhan tertera ancaman hukuman pidana 9 Bulan Penjara dan Pasal 279 Ke satu Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari piha yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.(Adm)